GUNUNGKIDUL – Mantan napi teroris peledakan bom di pasar Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dipulangkan ke kampung asal di Padukuhan Waru, Kalurahan Giri Sekar, Kapanewon Panggang Selasa sore 18/05/2021.
Suyoto warga Giri Sekar divonis 10 tahun penjara lantaran terlibat aksi teror. Dia menjalani hukuman 7 tahun penjara, lebaran tahun 2021 mendaptkan remisi dan potong masa tahanan.
Kedatangan Suyoto disambut tangis keluarga terutama kedua orang tuanya yang 7 tahun ditinggalkan.