Dasar penghentian proses itu, menurut Is Sumarsono adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 0312.A / K. / Bawaslu / PM.07.00 / II / 2019, tertanggal 14 Februari 2019.
Dalam SE Bawaslu dinyatakan, pemohon berkecenderungan mencatatumkan Surat Keputusan atau Berita Acara yang diterbitkan KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota.
Kecenderungan di atas berpotensi menimbulkan conflict of interes, antara kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provisi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dalam melakukan penaganan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu.