Gugatan Ngadiyono Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu Gunungkidul

oleh -1.395 views
Is Sumarsono

Dasar penghentian proses itu, menurut Is Sumarsono adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 0312.A / K. / Bawaslu / PM.07.00 / II / 2019, tertanggal 14 Februari 2019.

Dalam SE Bawaslu dinyatakan, pemohon berkecenderungan mencatatumkan Surat Keputusan atau Berita Acara yang diterbitkan KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota.

Kecenderungan di atas berpotensi menimbulkan conflict of interes, antara kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provisi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dalam melakukan penaganan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.