Gugatan Ngadiyono Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu Gunungkidul

oleh -1.395 views
Is Sumarsono

Untuk menghidari konflik kepentingan, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Propinsi, Kabupaten / Kota tidak melakukan registrasi permohonan penyelesian sengketa proses pemilu seperti yang tercantum pada huruf E, butir 4, point b.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terhahap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten yang merupakan konsekueansi yuridis dari Sentra Gakkumdu, atau putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi huruf E, butir 4, poin b, yang dimaksud.

Dihubungi terpisah, Ngadiyono hanya menjawab simpel, “yang penting saya tetap ikut pemilu,” ujarnya. Bambang Wahyu 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.