YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: MENDISIPLINKAN MURID, GURU TIDAK BISA DIPIDANAKAN

oleh -2.454 views
Ilustrasi-Istimewa

Seperti yang tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tertait kemungkinan dua pelanggaran tersebut, guru memikul tangungjawab cukup berat.

Guru, demikian yang tertuLis di Pasal 1 PP 74 2008, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Berhadapan dengan murid yang kemungkinan melakukan dua pelanggaran, baik norma maupun peraturan perundangan, guru diberi kewenangan mendisiplinkan anak didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.