Dalam upaya mendisiplinkan murid, guru boleh memberi sanksi kepada peserta didik, dan tidak bisa dipidanakan. Hal ini belum disadari oleh sebagian orang tua, termasuk Kepolisian selaku penyidik.
Pada Pasal 39 Ayat (1) dinyatakan, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan, dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Yurisprudensi MA lahir mengacu Pasal 40 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 41 Ayat (1), PP No. 74 Tahun 2008.