Pemda DIY Targetkan Pensertifikatan Tanah Rampung pada 2025

oleh -1.556 views
Foto: Suyitno, SH M.Hum, anggota Parampara Praja Pemda DIY - (Foto: Bambang Wahyu/jogjalima)

Dasar hukum persertifikatan tanah tersebut adalah Perdais No. 1 Tahun 2017 yang telah diumumkan dalam lembaran negara.

Perdais itu setingkat dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditindaklanjuti dengan Peratutan  Gubernur No. 33, juga 34 Tahun 2017, serta Pergub No. 49 Tahun 2018.

Slamet, S.Pd.MM, angota DPRD DIY dalam kapasitasnya pengawas mencatat, bahwa pesertifikatan tanah yang dilakukan sejak 2014 hingga 2018 baru sebaanyak 1.150 bidang.

“Dihitung rata-rata pertahun terselesaikan 250 bidang, maka tahun 2030, upaya pensertifikatan tanah itu baru rampung,” ulasnya di depan sejumlah perangkat desa se Kecamatan Nglipar. Bambang Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.