Memenangkan Gugatan PTUN, KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg

oleh -1.087 views
KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg - (Ist)

BANTUL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Ngadiyono, terkait pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul November silam.

Politisi Gerindra, yang sekaligus petahana Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu dalam sidang putusan, Senin 25/03 didampingi kuasa hukum Asman Semendawai, SH dan Romi Habie, SH.

Sidang putusan PTUN Yogyakarta dipimpin Hakim Ketua Andriyani, SH, MH serta hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.

Dalam amar putusan, Majelis hakim menolak eksepsi termohon (KPU Gunungkidul) dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya. Majelis hakim menyatakan, SK No. 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/II/2019 batal demi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.