(4). Pajak Air Permukaan Rp 354.000.000,00 naik ke angka Rp 513.531.844,00 145,07.
(5). Plafon Pajak Rokok Rp 202.105.687.185,00 realisasi sama, 202.105.687.185,00.
“Total target Rp 1.657.459.687.185,00 realisasi Rp 1.717.291.718.438,00 103,61,” terang Slamet.
Penerimaan pajak daerah melampaui target, menurut Slamet berkorelasi erat dengan tingkat kesejahteraan (pendaptan) warga DIY.
Baca juga: Etik Wulandari Hidup Menggelandang 4 Hari, Tanpa Makan dan Minum
“Dilihat dari komposisi pajak yang naik, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, bisa ditafsirkan, kesejahteraan rakyat DIY meningkat. Warga mampu membeli kendaraan bermotor, dan ketaatan membayar pajak. Terlepas membeli secara tunai ataupun kredit,” simpulnya.