JOGJALIMA.com, YOGYAKARTA – Slamet, S.Pd. MM, anggota DPRD DIY saat mengutip Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Gubernur menyebutkan, penerimaan pajak tahun 2018 melampaui target. Menutut Slamet, kenaikan tersebut berkorelasi dengan meningkatnya kesejahteraan warga.
“Penerimaan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemda DIY meliputi: (1). Pajak Kendaraan Bermotor, (2). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, (3). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (4). Pajak Air Permukaan, (5) Pajak Rokok,” ujar Slamet (27/03).
Baca juga: Kakak Beradik Warga Gunungkidul Kesetrum Satu Meninggal
Penerimaan pendapatan pajak menurut Slamet, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Selain itu, imbuhnya, pemungutan Pajak Daerah pada Pemda DIY mengacu Perda DIY No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak Daerah Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.657.459.687.185,00, realisasinya mencapai Rp 1.717.291.718.438,00 (103,61%).