PKS Gunungkidul Keberatan Terkait Surat Edaran KPU DIY Nomor 062

oleh -1.691 views
Surat Edaran Nomor 062/PL.01.02-ND/34/Prov/III/2019

“Satu sisi, KPU sangat minim dalam melakukan sosialisasi, sementara kampanye Peserta Pemilu dan caleg dibatasi dengan SE tertanggal 22 Maret 2019,” papar Ari Siswanto, (28/03).

Terkait dengan SE KPU DIY di atas, Ketua DPD PKS Gunungkidul yang sekaligus Caleg Dapil 5 ini berdialog dengan Bawaslu Gunungkidul melalui Whatsapp.

Baca juga: Bawaslu DIY Melarang, Deklarasi AJSI Dijadikan Ajang Kampanye

Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam dialog itu menyarankan, jika ada keberatan dengan SE tersebut, PKS diminta mengajukan keberatan secara tertulis ke Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.