“Satu sisi, KPU sangat minim dalam melakukan sosialisasi, sementara kampanye Peserta Pemilu dan caleg dibatasi dengan SE tertanggal 22 Maret 2019,” papar Ari Siswanto, (28/03).
Terkait dengan SE KPU DIY di atas, Ketua DPD PKS Gunungkidul yang sekaligus Caleg Dapil 5 ini berdialog dengan Bawaslu Gunungkidul melalui Whatsapp.
Baca juga: Bawaslu DIY Melarang, Deklarasi AJSI Dijadikan Ajang Kampanye
Is Sumarsono, SH, Ketua Bawaslu Gunungkidul dalam dialog itu menyarankan, jika ada keberatan dengan SE tersebut, PKS diminta mengajukan keberatan secara tertulis ke Bawaslu.