PKS Gunungkidul Keberatan Terkait Surat Edaran KPU DIY Nomor 062

oleh -1.691 views
Surat Edaran Nomor 062/PL.01.02-ND/34/Prov/III/2019

Selebihnya, Is Sumarsono menyatakan, SE KPU DIY sedang dibahas di internal Bawaslu.

Is sependapat dengan Ari Siswanto, bahwa SE KPU DIY Nomor 062 membatasi Parpol/ caleg dalam bentuk kampanye terbatas/ tatap muka sangat merugikan peserta pemilu.

Menurutnya SE KPUD DIY 062 bertentangan dengan ketentuan PKPU RI Nomor 23 tentang Kampanye. Tidak hanya itu, SE KPU DIY 062 berpotensi menimbulkan sengketa.

Baca juga: Pemilu 2019 UMY Kerahkan Ratusan Mahasiswa

“Kami akan fasilitasi dalam rapat koordinasi. Rencana, Jumat 30/03 Bawaslu mengundang Parpol KPU dan Kepolisian,” kata Is Sumarsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.