Is menyebut, materi rakor adalah rencana pelatihan saksi parpol dan koordinasi kampanye terbatas, tatap muka dan rapat umum.
Setelah SE KPU DIY 062 turun, Bawaslu DIY Kabupaten/ Kota, kaget karena isinya tidak seperti yang ada pada kesepakatan.
Baca juga: Komunitas Tikus Pithi Desak MPR Sidang Istimewa
“Maka perlu penjelasan lebih lanjut untuk pemahaman yang sama,” pungkas Ketua Bawaslu Gunungkidul. Wahyu Widayadi