JOGJALIMA.com, GUNUNGKIDUL – Ditegaskan Is Sumarsono, SH, Bawaslu tidak pernah menyepakati isi SE yang menimbulkan pro dan kontra tersebut. Surat Edaran (SE) KPU DIY No. 062 tentang kesepakatan bersama, memicu penolakan di kalangan peserta pemilu 2019.
Diakui oleh Is Sumarsono bahwa, saat KPU DIY berkoordinsi dengan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pada hari Kamis (21/03), Bawaslu memang hadir.
Baca juga: Memenangkan Gugatan PTUN, KPU Gunungkidul Wajib Pulihkan Posisi Ngadiyono Sebagai Caleg
“Tetapi, Bawaslu tidak pernah menyepakati isi SE Nomor 062, yang melarang kampanye terbatas yang tidak sejadwal dengan kampanye terbuka,” kata Is Sumarsono di dalam rakor Jumat (29/03).