Dalam Pasal itu dinyatakan, Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Baca juga: Hadapi Bau Sampah, Warga Sleman Sepakati Tiga Komitmen
Pertimbangan paling mendasar atas penetapan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional itu adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak. (red)