Tanggal 17 April 2019 Dinyatakan Hari Libur Nasional Tanpa Tinta Merah

oleh -3.651 views

Dalam Pasal itu dinyatakan, Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga: Hadapi Bau Sampah, Warga Sleman Sepakati Tiga Komitmen

Pertimbangan paling mendasar atas penetapan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional itu adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.