JOGJALIMA.com – Hari libur, biasanya tanggal dicetak dengan tinta merah, bukan biru atau hitam. Rabu Pahing 17 April 2019 bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dinyatakan sebagai hari libur nasional, sementara tanggal tersebut masih tetap tertulis biru/hitam.
Sementara setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, hari dan tanggal pencoblosan tersebut oleh KPU telah ditentukan. Sisi lain, Pemerintah menyatakan, bahwa hari H pesta demokrasi 2019 adalah hari libur nasional. Oleh sebab itu, perlu dikeluarkan Kepres 10 Tahun 2019 yang ditandatangani 8 April 2019.
Baca juga: Gempa 6,9 SR Berpotensi Tsunami Mengguncang Sulawesi Tengah
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Perpres No 10 Tahun 2019 adalah ketentuan Pasal 167 Ayat 3, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.