JOGJALIMA.com, YOGYAKARTA – Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) ditetetapkan tanggal 26 April. Inisiasiatornyà Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007.
“Undang-undang tersebut merupakan perangkat hukum pertama penanggulangan bencana yang mengubah paradigma Penanggulangan Bencana dari responsive ke preventif,” tulis BNPB dalam siaran pers 25/4.
Baca juga: Gunungkidul Kabupaten Terpopuler di Media 2019
Menurut siaran pers tersebut, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan perilaku. Seluruh elemen masyarakat berperan aktif. Latihan kesiapsiagaan dari tingkat paling kecil, dari pribadi, keluarga, komunitas, sekolah, lembaga, sebagaimana arahan Kepala BNPB.