Zona III batas bawah Rp 2.100,00, batas atas Rp 2.600,00 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000,00 – Rp 10.000,00.
“Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal, merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” papar Menhub di Jakarta, seperti dilansir Humas Kemenhub (30/04).
Biaya tidak langsung, menurut Menhub, adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%. Kemudian yang 80% adalah hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Budi K. Sumadi juga menjekaskan, penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.