”Kalau di lima kota itu dinamikanya baik, tidak ada reaksi negatif, maka langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.
Menurut Menhub, peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety).
“Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)