JOGJALIMA.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat, mulai Rabu (1/5/19) peraturan terkait ojek online termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: Zona I mencakup Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II Jabodetabek. Sementara untuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan yang lain.
Tarif nett untuk Zona I, batas bawah Rp 1.850,00 batas atas Rp 2.300,00 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000,00 – Rp10.000,00.
Zona II batas bawah Rp 2.000,00 dengan batas atas Rp 2.500,00 dan biaya jasa minimal Rp 8.000,00 – Rp 10.000,00.