KPU Memilih 23 September untuk Pilkada Serentak 2020

oleh -682 views
Arif Budiman Ketua KPU

KPU tidak memilih tanggal yang hanya memuat satu digit angka untuk menghindari adanya persamaan antara tanggal pelaksanaan Pilkada dengan nomor urut peserta Pilkada.

Pertimbangan lainnya ialah ada atau tidaknya hari besar keagamaan atau hari besar lainnya pada hari pemungutan suara Pilkada.

Setelah ditelusuri dan didiskusikan dengan sejumlah, ditemukan tanggal 23 September sebagai rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak.

Tahun 2020, KPU bakal menyelenggarakan  Pilkada di 270 wilayah di Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.