Hal tersebut sebagai bentuk protes warga terhadap penanggungjawab proyek, agar tidak semena-mena dan mengerti akan kearifan lokal.
“Kita juga peringatkan pelaksana, masa iya warga sekitar minta limbah tanah dan batu harus bayar Rp 150.000,- . Tapi kalau dia nekat ya monggo, kita tahu hukum tahu aturan itu adalah pelanggaran,” ungkap salah satu Tokoh Masyarakat Simo 2.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir perwakilan resmi dari PT. Erlian Prima Group yang beralamat di Banteng 01/07, Hargobinangun, Pakem, Sleman belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan proyek tersebut. (sw)