Sekedar diketahui MH ditetapkan DPO pada 7 Juli 2019 setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Dalam kasus ini ada 2 tersangka, sebelumnya penyidik sudah menjebloskan tersangka Harry Astama (HA) yang merupakan mantan Bendahara KPU Kota Bogor. Keduanya satu rangkaian dalam dugaan kasus yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018. (edw)