“Dalam melaksanakan tugas harus merujuk pada Reformasi Birokrasi, yakni mengoptimalkan penanganan perkara secara professional dan porposional dalam bentuk percepatan dan tidak berlarut-larut dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat secara mudah dan cepat,” ujar Wakil Jaksa Agung tersebut dalam siaran persnya melalui Kapuspenkum Kejagung DR Mukri.
“Misalnya dalam pelayanan Tilang, pelayanan dalam penerimaan laporan / pengaduan masyarakat, serta pelayan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat”. (Amri. S/Edw)