“Dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,” pungkas Naldy Haroen.
Tadi pagi, Presiden Joko Widodo meminta PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan evaluasi secepat-cepatnya atas kejadian gangguan listrik massal yang melanda Jakarta dan sebagian wilayah di Pulau Jawa pada Minggu, 4 Agustus 2019, kemarin. Secara tegas, ia tidak ingin hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat dirinya menyambangi kantor pusat PT PLN (Persero) di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Presiden tiba sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung menuju ruang rapat yang terletak di lantai dasar.