“Kami sudah menerima laporan masyarakat, dalam waktu dekat akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung,” kata Anam dalam siaran pers, Senin 5 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ke Ombudsman maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.
“Sebab kerugian yang diakibatkan atas pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,” tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat, namun juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.