Jaksa Agung periode 2010-2014 itu menjelaskan masukan dari publik sebagai kredit point para Komisioner KKRI yang mumpuni, berintegritas, berdedikasi dan bisa bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan perbaikan.
“Perbaikan dalam rangka Kejaksaan menjadi lebih baik lagi,” ucap Basrief.
Dijelaskan dia, bahwa tugas dan wewenang KKRI yaitu mengevaluasi, menilai dan kemudian memberikan satu rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk perbaikan terkait kinerja kejaksaan. Baik itu secara institusional maupun secara pribadi Jaksa dan pegawai kejaksaan.