“Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak. Tapi, ada tindak pidana korupsi yang berangkat dari tindak pidana pajak,” ujar dia.
Lanjut dia, bahwa kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkoordinasi kehadiran jaksa.
“Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan,” tandas dia di sela-sela FGD. (edw)