Menurutnya, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden jamak terjadi.
“Sehingga 2015 yang lalu saya perintah ke Pak Menteri BPN (Badan Pertanahan Nasional). Enggak bisa ini diterus-teruskan. Saya minta nanti dirancang betul 2017 saya minta 5 juta (sertifikat terbit), 2018 saya minta 7 juta, 2019 saya minta 9 juta. Alhamdulillah selalu terlampaui terus,” ucapnya.
Melihat capaian pemenuhan target tersebut, Kepala Negara tak lupa menyampaikan apresiasi bagi seluruh jajaran BPN dari pusat hingga ke daerah yang telah bekerja keras mewujudkan program percepatan penerbitan sertifikat tersebut di seluruh Indonesia. Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.