KSOP KELAS II GRESIK DAN PT.PETROKIMIA GRESIK PERPANJANG KERJASAMA PENGOPERASIAN JASA KEPELABUHANAN

oleh -2.491 views
Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik sepakat melanjutkan kerjasama terkait pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

“Penandatanganan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Totok.

Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan.

Melalui penandatanganan Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.