“Penandatanganan perjanjian tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor HK.103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Totok.
Peraturan perundangan tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan.
Melalui penandatanganan Perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung program Pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia.