“Kami mengapresiasi PT. Petrokimia Gresik yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan,” ujar Totok.
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan Perjanjian Penggunaan Perairan antara KSOP Kelas II Gresik dengan PT. Petrokimia Gresik dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Petrokimia Gresik memiliki kapasitas bongkar muat hingga 7,5 juta ton/tahun, dengan panjang 825 meter dan dapat disandari kapal seberat 30.000 – 60.000 ton.