Secara umum, di jalan tol, kendaraan dapat melaju hingga 100 km/jam. Namun di lokasi sudah terpasang rambu batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Terkait hal ini, Dirjen Budi mengimbau pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, “Rambu batas kecepatan harus sungguh-sungguh dipatuhi,” jelas Dirjen Budi.
Menyangkut kendaraan truk yang diduga over dimensi over load (ODOL) Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Jasa Marga dan BPJT untuk segera memasang alat pendeteksi atau pun timbangan di pintu-pintu tol sehingga kendaraan yang ODOL dapat terdeteksi sejak awal.
Sebenarnya perbaikan terhadap fasilitas keselamatan di lokasi tersebut sudah dilakukan, baik masalah perambuan, maupun marka jalan, namun nyatanya kecelakaan masih saja terjadi. Oleh karena itu, menurut Dirjen Budi perlu adanya pendekatan tertentu. “Kondisi jalan tikungan dan turunan sehingga potensi kecepatan maksimal pasti ada di situ,” ungkap Dirjen Budi.