“Kondisi yang disampaikan para Kepala Daerah adalah, bahwa mereka takut dipanggil-panggil dan diperiksa-periksa oleh aparat penegak hukum, kalau mengerjakan pembangunan dengan anggaran yang sudah ada,” ungkapnya.
Dengan dasar itulah, lanjut Jan, Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia.
TP4 ini, bekerja untuk mengawal dan membantu penyerapan anggaran agar tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan.