“Jadi sekarang harus dibalik. Bukan penindakan dan pemidanaan yang diutamakan, tetapi assistancy. Kita bersama-sama mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan tepat anggaran,” terangnya.
Bahkan, dalam peran-perannya, kata dia, Kejaksaan mengawal proyek pembangunan nasional dengan tujuan mengembalikan kerugian negara, bukan menekankan penghukuman kepada pelaksana pembangunan.
“Buat apa memenjarakan pelaksana, kalau kerugian negaranya tidak bisa dikembalikan? Makanya, pendekatan persuasive, dengan mengedepankan pencegahan, itulah yang kita lakukan sejak awal program pembangunan nasional akan dijalankan,” tuturnya lagi.