GUNUNGKIDUL – Setelah melakukan pleno terkait syarat minimal dukungan untuk jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan batas minimal dukungan untuk pendaftaran calon Perseorangan / Independen yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020 mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani mengatakan, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon jalur perseorangan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.
“Dalam SE tersebut tertulis sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir. Untuk DPT kami mengacu data pada pemilu 2019 lalu berjumlah 605.894 jiwa. Berarti 7,5% nya ditetapkan sebanyak 45.443 orang dukungan,” kata dia melalui sambungan telepon, (29/10).