Syarat dukungan tersebut lanjut Ruslan, diberikan tidak hanya memberikan fotocopy E-KTP saja, tapi juga dilampirkan surat pernyataan dukungan kepada Bakal Calon Bupati Wakil Bupati. Selain persyaratan tersebut, pemerataan wilayah dukungan juga harus berjumlah 50% plus 1 wilayah dari jumlah seluruh kecamatan yang ada di Gunungkidul.
“Selain persyaratan fotocopy KTP dan surat dukungan, paling tidak calon memiliki pendukung di 10 kecamatan agar syarat betul-betul terpenuhi,” lanjut Ruslan Hani.
Untuk sekedar diketahui, penyerahan syarat dukungan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. (A. Wahyudi)