“Saya juga minta proses penjaringan perangkat desa dimulai dari awal. Meski proses penjaringan sudah selesai dan akan segera dilaksanakan pelantikan awal November nanti,” tukas Feri.
Sementara kuasa hukum yang ditunjuk penggugat, Suraji Noto Suwarno, SH, MH mengatakan, bahwa gugatan kliennya dirasa sudah cukup memenuhi unsur, untuk diajukan gugatan pada pihak panitia penjaringan tersebut. Ia berharap gugatan kliennya ini bisa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
“Harapannya gugatan klien kami bisa dikabulkan pihak pengadilan. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal selama proses persidangan hingga putusan pengadilan,” kata Suraji.
Terpisah, pihak Pemerintah Desa Watusigar hingga Panitia Penjaringan Perangkat Desa belum bisa dikonfirmasi atas gugatan ini. (A.Wahyudi)