Tiga Puluh Enam Warga Binaan Sosial Penerima Program Desaku Menanti Diusir dari Bangunan Milik Kementerian Sosial

oleh -3.384 views
Kepala Dinas Sosial DIY mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 Nomor 462/09500/II.2 tertanggal 3 Oktober.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah pertama dan kedua, tertanggal 16 Agustus 2019 dan 3 September 2019.

Dalam surat perintah ke-3 itu  tidak disertai dasar hukum, mengapa WBS-P2DM dan yang lain harus mengosongkan bangunan Desaku Menanti.

Sementara itu dari dokumen lain diketahui, yang memerintah WBSP2DM menempati bangunan Desaku Menanti adalah Sony W Manalu, MM, Direktur Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, Kemensos Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.