“Mereka hanya pegawai tidak ada hak sama sekali menentukan untuk menentukan Board of Director (BOD) atau pun Dewan Komisaris. Yang berhak menentukan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Naldy.
Lebih lanjut dia menanyakan motif kelompok itu menolak Ahok. Karena, menurut Naldy, Ahok merupakan orang yang pas di Pertamina untuk membersihkan “kotoran” disana.
“Kalau mereka mengadakan penolakan dasarnya apa. Bahkan penolakan itu bisa dikategorikan tindakan kriminal yang bisa dijerat secara hukum pidana,” tutur Naldy.
Untuk itu, dirinya meminta ketegasan negara dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak gentar menghadapi penolakan yang dilakukan FSPPB terhadap Ahok.