Anggota DPRD Mencalonkan Diri Menjadi Bupati/Wakil Bupati Harus Mundur

oleh -942 views
 Suharno, SE, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Partai NasDem mengunggah foto pada Group Salam Pancasila, (24/11/19). Unggahan foto tersebut memicu pro dan kontra

Berbeda dengan Bambang Krisnadi, mantan anggota DPRD DIY dari PDIP. Menurutnya jika masuk ranah mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kata lain kecuali mundur dari  DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II.

“Itu amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pada Perubahan Kedua,” kata Bambang Krisnadi, (26/11/29).

Manta Deputi Pengawas ASN ini  merujuk UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua, Pasal 7 Ayat 1 huruf s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.