Berbeda dengan Bambang Krisnadi, mantan anggota DPRD DIY dari PDIP. Menurutnya jika masuk ranah mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kata lain kecuali mundur dari DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II.
“Itu amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pada Perubahan Kedua,” kata Bambang Krisnadi, (26/11/29).
Manta Deputi Pengawas ASN ini merujuk UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua, Pasal 7 Ayat 1 huruf s.