Di sana, secara tegas dinyatakan bahwa, anggota DPRD harus mengundurkan diri manakala telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dia menghimbau, agar masyarakat tidak perlu ragu, tidak perlu bingung dengan berbagai pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Perintah UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua itulah dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada, bukan yang lain,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)