Anggota DPRD Mencalonkan Diri Menjadi Bupati/Wakil Bupati Harus Mundur

oleh -942 views
 Suharno, SE, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Partai NasDem mengunggah foto pada Group Salam Pancasila, (24/11/19). Unggahan foto tersebut memicu pro dan kontra

Di sana, secara tegas dinyatakan bahwa, anggota DPRD harus mengundurkan diri manakala telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dia menghimbau, agar masyarakat tidak perlu ragu,  tidak perlu bingung dengan berbagai pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Perintah UU No. 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua itulah dasar hukum penyelenggaraan Pemilukada, bukan yang lain,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.