JAKARTA – Pemerintah melalui APBN Tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran bagi dana desa yang cukup besar. Pada tahun 2020 mendatang, anggaran dana desa ditetapkan sebesar Rp72 triliun dari sebelumnya Rp70 triliun pada tahun 2019.
Saat memimpin rapat terbatas mengenai penyaluran dana desa untuk tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, 11 Desember 2019, Presiden Joko Widodo menekankan kepada jajaran terkait agar penyaluran dari alokasi anggaran tersebut benar-benar efektif dan memastikan bahwa pemanfaatan dana desa memberikan manfaat nyata bagi desa-desa.
“Dengan jumlah yang makin meningkat saya ingatkan agar penyalurannya betul-betul efektif dan memiliki dampak yang signifikan pada desa terutama dalam percepatan pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi angka kemiskinan di desa,” ujarnya.