Ditambahnya, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/99 pada prinsipnya memberikan jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum terhadap Penerima Fidusia (kreditur) dalam memberikan kredit terhadap Pemberi Fidusia (debitur).
“Pada prinsipnya pasal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kedua belah pihak, secara tegas itu tampak dalam konsideran menimbang yang merupakan landasan dibentuknya UU Jaminan Fidusia yang lahir atas kebutuhan yang besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana. Sehingga diperlukan jaminan Fidusia sebagai lembaga jaminan apabila dilanda krisis,” tuturnya.
Kemudian menurutnya, ketentuan pasal 15 ayat (2) dan (3) tersebut justru luput untuk memberikan kepastian hukum yang adil, jaminan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak milik pribadi Pemberi Fidusia (debitur) yang berakibat pengaturan ini luput untuk menjelaskan tentang kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia jika dihadapkan dengan Putusan Pengadilan, mekanisme atau prosedur penyitaan Objek Fidusia, serta mekanisme untuk menentukan tindakan cidera janji debitur.