Sarwanto menambahkan, Sarkim Riyanto bekerja sebagai penjaga malam di Kecamatan Bambanglipuro berdasarkan Surat Tugas Lurah Sidomulyo, mulai 1 Januari 2020 hingga 15 Januari 2020.
Pak Wahyu, demikian pinta Sarwanto, harap menyerahkan kunci regol Kecamatan dan yang lain kepada saudara Sarkim Riyanto.
Diminta tanggapannya Wahyu NB menyatakan, bahwa proses penghentian kontrak kerja atas dirinya ada sesuatu yang janggal, bahkan tidak masuk akal.
“Saya berharap memperoleh penjelasan soal argumen penghentian itu, jawabannya terlalu simpel, karena kontrak telah habis,” kata Wahyu NB.
Sementara itu tiga rekan sesama THL, masing-masing Tri Yuniyanto, Rohma Winarni serta Mardiyanto, untuk kontrak tahun 2020 tetap diperbaharui.