“ini dimungkinkan kurangnya pengetahuan, perbedaan presepsi serta kurangnya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan intansi terkait lainnya dalam mengungkap kasus ini, terutama pembuktiannya,” paparnya.
Contohnya lanjut Setia Untung, yang melibatkan koorporasi atau perdagangan satwa liar/ilegal antar negara acapkali menjadi hambatan dalam penanganan dan penyelesaian kasus tersebut.
Namun, penanganan dan pemberantasan kejahatan satwa liar atau ilegal dapat dilakukan secara efektif apabila proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga persidangan dilakukan secara terpadu antar aparat penegak hukum tersebut.