“Tentunya sesuai petunjuk Jaksa Agung pak Burhanuddin dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum sehingga dapat mendukung investasi, dan mampu menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif,” papar dia.
Pemberian penghargaan langsung diberikan oleh General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah NTT Yuyun Mimbar Saputra. Karenanya PLN menyampaikan terimakasih kepada Kejati NTT, sebab melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil mendampingi PT. PLN dalam membangun tower di seluruh wilayah Flores.
“Kami berterimakasih karena berkat pendampingan Kejati NTT proyek pembangunan tower di seluruh wilayah Flores dengan nilai Rp 667 miliar dapat terselesaikan,” ungkap Yuyun Saputra.
Ucapan terimakasih juga disampaikan General Manager PT. PLN unit Induk wilayah NTT Ignatius Rendroyoko, sebab Kejati NTT dengan setia ikut mendampingi penuntasan proyek tersebut.