Pihaknya pun akan kembali meminta pendampingan dalam proyek pembangunan PLTS di tahun 2020 ini untuk wilayah Flores.
“Kami akan minta pendampingan melalui bidang Datun untuk mendampingi PT. PLN dalam proyek PLTS di seluruh wilayah Flores,” ungkap Ignatius.
Dalam proses pendampingan ini Bidang Datun Kejati NTT tidak menemukan masalah hukum dalam proses pembangunan. Termasuk bidang lahan masyarakat yang dibangun tower oleh PT. PLN telah diselesaikan secara baik dengan ganti rugi. (Edw)