YOGYAKARTA – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, serta Dr. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum, Direktur LKBH FH UII Yogyaakarta, merilis pernyataan sikap terhadap perlakuan tiga guru tersangka tragedi susur sungai SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman 21 Februari 2020 silam. Penggundulan tersangka yang dilakukan oleh oknum polisi dianggap merendahkan martabat manusia.
Faktanya, video ketiga guru mengenakan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial).